PUSARAN.CO- Sebagai bentuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM termasuk pelaku ekonomi kreatif agar lebih berkembang dan naik kelas, Wali Kota Medan Bobby Nasution senantiasa mendorong dan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Kini langkah yang dilakukan Bobby Nasution ini juga didukung Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan menghadirkan program Mobile Intellectual Property Clinic (Mobile IP Clinic) atau Klinik KI bergerak. Bobby Nasution pun menyambut baik hadirnya Mobile IP dan meminta pelaku UMKM dan pelaku ekonomi kreatif agar dapat memanfaatkan program ini untuk melindungi HaKI.
“Masyarakat (Pelaku Ekonomi Kreatif) dituntut untuk mampu memahami dan mengetahui keberadaan HaKI dengan memanfaatkan Mobile IP Clinic, Kata Bobby Nasution diwakili Asisten Ekbang Agus Suriyono ketika menghadiri Pembukaan Mobile IP Clinic yang digelar Kantor Kemenkumham RI Provinsi Sumut di Delipark Mall, Rabu (21/6).
Pembukaan Mobile IP Clinic ini dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Min Usihen. Hadir Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumut Imam Suyudi dan GM Delipark Mall Dharma serta Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Medan Yudha.
Dijelaskan Bobby Nasution dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekbang, HaKI menjadi salah satu aset terbesar bagi kota Medan. Dengan adanya kegiatan Mobile IP Clinic ini diharapkan dapat menjadi upaya yang sangat strategis bagi kita untuk memperkenalkan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha ekonomi kreatif terkait aset -aset kekayaan intelektual yang kita miliki.
“Aset- aset kekayaan intelektual yang dimiliki daerah ini sangat banyak didukung dengan meningkatnya jumlah pelaku ekonomi kreatif di kota Medan dan ini sejalan dengan meningkatnya aset kekayaan intelektual,” Jelasnya.
Menurut Bobby Nasution, saat ini media sosial sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat kota Medan. Dimana potensi viral dan pencurian suatu ide akan sangat mudah terjadi. Oleh sebab itu untuk mencegah terjadinya pencurian atas ide kreatif tersebut, pada pelaku ekonomi kreatif diharapkan untuk segera mendaftar agar mendapat perlindungan atas kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Kita harus siap dan mampu dalam menghadapi perubahan yang terjadi secara besar-besaran akibat transformasi digital terutama dalam hak cipta yang merupakan bagian dari aset kekayaan intelektual. Dengan adanya teknologi yang serba digital ini , sudah saatnya kita manfaatkan dengan baik untuk memberikan nilai ekonomi bagi pemegang hak cipta,” Sebutnya.
Ditambahkan Bobby Nasution, melimpahnya pelaku ekonomi kreatif di kota Medan tentu banyak talenta – talenta baru yang mampu mendukung pergerakan perekonomian melalui pemanfaatan mobile IP Clinic. Ide kreatif dari pelaku ekonomi kreatif menjadi sumber daya yang tak terhingga yang diharapkan mampu membantu perekonomian daerah menjadi lebih baik.
“Kami berharap agar mobile IP Clinic ini dapat dikelola dengan semaksimal mungkin oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI sehingga keberadaannya semakin mendukung penguatan layanan publik tentang HaKI,”Pungkasnya.(MDN-AMSS)