PUSARAN.CO- Penyandang disabilitas mempunyai hak mendapatkan pekerjaan, baik di pemerintahan, BUMN/BUMD maupun perusahaan swasta. Demikian salah satu poin penting dalam Sosialisasi Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Program Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Medan, Rabu (24/5) di Hotel Antares Indonesia.
Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon diwakili Sekretaris Ridwan Sitanggang ini menghadirkan narasumber antara lain dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Suherman dan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Medan, Joli Afriany.
Ridwan Sitanggang didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Duma Gultom, mengatakan, sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa penyandang disabilitas juga berhak mendapat kesempatan bekerja.
Apalagi, lanjutnya, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 juga telah menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin akses yang setara bagi penyandang disabilitas.
“Undang-undang itu juga ditegaskan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedang perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas satu persen dari jumlah pegawai atau pekerjanya,” ungkapnya.
Pada sosialisasi itu, narasumber dari pihak Direktorat Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Suherman, mengatakan, komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran peradaban sebuah bangsa. Bangsa Indonesia, sebutnya, harus terus meningkatkan keberadabannya.
“Tugas kita selanjutnya memastikan semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik dan tereksekusi dengan tepat serta dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas,” ujarnya.
Di hadapan para peserta yang terdiri dari perwakilan perusahaan maupun BUMN dan BUMD itu, Suherman memaparkan beberapa regulasi terkait kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas. Dia menyatakan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan y ang layak bagi kemanusiaan. Dia juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 5, yang berbunyi: setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Disebutkannya juga Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Sewaktu ditemui usai menyampaikan materi, Suherman menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan sosialisasi ini. Dia mengatakan, sosialisasi ini mencerminkan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Medan telah berbuat.
“Saya melihat ini kegiatan yang sangat positif. Artinya, keberadaan ULD tidak sekadar SK, tapi sudah ada kegiatan nyata. Apalagi kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas. Kalau ini semua bisa duduk bareng sangat bagus,” ungkapnya.
Suherman berharap, sosialisasi ini tidak insidentil, namun terus berlanjut. “Saya berharap ULD Medan ini terasa manfaatnya, sehingga tidak sia-sia Wali Kota meng-SK-kannya, karena memang ULD punya karya nyata membantu mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas,”
Selain mengoptimalkan penempatan tenaga kerja disabilitas, lanjut Suherman, ULD juga bisa mengoptimalkan upaya penyandang disabilitas menjadi wirausahawan.
“Bisa jadi penyandang disabilitas punya dua kecenderungan, menjadi karyawan atau membangun usaha. Kita tinggal memfasilitasi. Kalau yang ingin bekerja kita imbau supaya dunia usaha tidak takut dan ragu menerima mereka. Kalau dia ingin berusaha bisa dibantu fasilitasi supaya bisa berkembang,” sebutnya.
Akhirnya, Suherman berharap, utusan pihak perusahaan yang menjadi peserta dapat meneruskan apa yang diperolehnya dari sosisalisasi ini, agar pimpinannya bisa mempekerjakan penyandang disabilitas.(MDN-AMSS)